Jawab : Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk
geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Jelaskan perbatasan Indonesia dengan negara tetangga !
Jawab :
Perbatasan laut dengan negara tetangga :
Perbatasan Indonesia-Singapura
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
Perbatasan Indonesia-Malaysia
Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.
Perbatasan Indonesia-Filipina
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
Perbatasan Indonesia-Australia
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.
Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
Perbatasan Indonesia-Vietnam
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.
Perbatasan Indonesia-India
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.
Perbatasan Indonesia-Thailand
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
Perbatasan Indonesia-Republik Palau
Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
Perbatasan darat Indonesia dengan negara tetangga:
Indonesia-Malaysia
Pelanggaran perbatasan nagara Indonesia dengan negara tetangganya sering banyak dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya pelanggaran perbatasan wilayah negara yang masih terus dilakukan oleh negara tetangga. Malaysia lah yang paling sering melakukan pelanggaran batas wilayah RI. Pelanggaran wilayah darat, diantaranya berupa pemindahan titik-titik batas wilayah di Kalimantan Barat. Pemindahan patok batas terjadi di Sektro Tengah, Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu. Selain itu, pelanggaran wilayah perbatasan darat juga dilakukan oleh para pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang sah. Permasalahan lain antar kedua negara ini adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Penetapan garis batas darat kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober 1969 yang diratifikasi melalui Keppres No.89 tahun 1969 tanggal 5 November 1969/ LN No.54 dengan nama perjanjian Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia Relating to the Delimitation of the Continental Shelves between the Two Countries. (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen antara Kedua Negara).
Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.
3. Indonesia sebagai negara kepulauan, jelaskan arti kepulauan bagi negara Indonesia !
Jawab :
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah lautan yang cukup luas. Wilayah daratannya terdiri dari beribu-ribu pulau. Indonesia merupakan negara kepulauan terluas di dunia, dengan ribuan pulau yang tersebar di khatulistiwa terletak pada posisi silang yang sangat strategis, yang berada di Benua Asia dan Australia serta Samudra Hindia dan Pasifik.
4. Sebutkan provinsi yang ke - 34 dari negara Indonesia serta jelaskan asal usulnya !
Jawab :
Provinsi Kalimantan Utara Sebagai Provinsi ke 34 Indonesia
Kalimantan Utara adalah bagian utara dari pulau Kalimantan (Borneo) yang meliputi Sabah, Sarawak, Brunei dan Kalimantan Timur bagian Utara (= Karasikan). Dalam sejarahnya negeri-negeri di bagian utara pulau Kalimantan ini adalah wilayah pengaruh Kesultanan Brunei dan Kesultanan Sulu. Raja pertama dari Kesultanan Bulungan yang berada di Kalimantan Timur bagian utara berasal dari Brunei. Namun pada masa Hindu wilayah utara Kalimantan Timur hingga sebagian Sabah merupakan bekas wilayah Berau.
5. Jelaskan mengapa suatu pulau bisa di klaim atau hilang dari wilayah negara tersebut !
Jawab :
Kurang optimalnya pengelolaan pulau-pulau terluar dapat menimbulkan berbagai celah terjadinya persoalan sosial, pelanggaran hukum, misalnya, penyelundupan barang/manusia, terorisme dan lain-lain. Pengelolaan yang kurang optimal juga dapat mengarah pada "hilangnya sebuah pulau", terutama pulau-pulau terluar yang berada jauh dari jangkauan dan pengamatan. Pada dasarnya terdapat empat kriteria sebuah pulau dapat hilang. a. Hilang secara fisik disebabkan proses geologis, seperti abrasi dan rekayasa manusia yang dapat menenggelamkannya. Salah satu pulau yang perlu mendapatkan perhatian karena proses alam ini adalah Pulau Nipah di Selat Singapura. Walaupun abrasi merupakan sesuatu yang bersifat alami tetapi kegiatan manusia dapat mempercepat proses tersebut. Dalam konteks Pulau Nipah, kegiatan penambangan pasir laut yang berlebihan di perairan Riau merupakan penyebab utama hampir tenggelamnya pulau tersebut. b. Hilang secara kepemilikan. Sebuah pulau dapat hilang karena perubah an status kepemilikan. Perubahan status kepemilikan ini dapat terjadi karena pemaksaan dengan kekuatan militer, maupun sebagai akibat proses hukum. Contoh dari kasus pertama adalah kepemilikan Falklands Island oleh Inggris, sedangkan contoh kasus kedua adalah kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia. c. Hilang secara pengawasan. Dengan jumlah yang mencapai tujuh belas ribu pulau lebih, sebuah pulau dapat saja luput dari kontrol atau pengawasan pemerintah. Terlebih, apabila "posisi" pulau tersebut lebih dekat ke negara lain dibanding ke Indonesia. Tanpa pengawas- an, pulau-pulau terluar dapat saja dimanfaatkan oleh masyarakat atau bahkan pemerintah negara yang berbatasan untuk berbagai ke giatan, misalnya, pariwisata, proyek perikanan, perkebunan bahkan pembangunan secara fisik. Pulau Batek, Pulau Fani, Pulau Fanildo dan Pulau Dana merupakan contoh pulau yang memiliki kerawanan keda tangan aparat Timor Leste ke pulau tersebut yang memang sangat dekat jaraknya (sekitar 5,75 Nm) dari distrik satelit Timor Leste, Oecussi. d. Hilang secara sosiologis. Hal ini biasanya diawali oleh praktik eko nomi masyarakat di pulau tersebut, yang diikuti dengan interaksi so sial (perkawinan) dari generasi ke generasi, sehingga terjadilah perubahan struktur ekonomi maupun struktur populasi penduduk di pulau tersebut. Pulau Marore dan Pulau Miangas di kepulauan Sangir Talaud merupakan contoh, manakala pendatang dari Pilipina secara perlahan mulai merubah struktur sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Saat ini penduduk di kedua pulau itu secara kebangsaan memang menjadi warga negara Indonesia, namun secara sosial ekonomi mereka "tidak berbeda" dengan warga Filipina. Dan, bilamana pada suatu saat disuruh memilih, mereka bukan tidak mungkin lebih memi- lih bergabung dengan Filipina ketimbang tetap menjadi bagian NKRI. Hal ini tidak saja disebabkan oleh rasio penduduk asli yang lebih kecil dibanding dengan pendatang, namun juga dipicu oleh faktor kedekatan psikologis (ikatan keluarga turun-temurun) dan ekonomis (kegiatan ekonomi sehari-hari lebih didominasi dengan barang dan mata uang Filipina). Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di pulau-pulau terluar, namun juga terjadi di perbatasan darat, seper ti di Kalimantan.Dari hasil kajian sementara TNI AL, ditemukan 92
pulau-pulau kecil yang sekaligus menjadi titik terluar batas wilayah negara
RI. Dari ke-92 pulau tersebut, 12 pulau di antaranya memiliki kerawanan atau
dianggap memungkinkan untuk menjadi sumber konflik perbatsan dengan negara
tetangga, bila tidak diantisipasi sejak dini, sehingga perlu diberi perhatian
secara khusus.